Badan Pekerja Wilayah Toli Gereja Injili Indonesia Lakukan Gerakan Teroris

sumber gbr: muslimdaily.net
Badan Pekerja Toli (BPWT) Gereja Injili di Indonesia memberitahukan bahwa pada tanggga; 13-19 Juli 2015, ada kegiatan Seminar dan KkR pemuda GIDI tingkat Internasional.

Sehubungan dengan kegiatan tersebut, Kami dari Pimpinan Wilayah Toli membatalkan dan menunda semua kegiatan yang bersifat mengundang umat besar, dari tingkat jemaat local, Klasis dan dari Yayasan atau lembaga-lembaga lain.

Oleh karena itu, kami memberitahukan bahwa

  1. Acara membuka lebaran tanggal 17 Juli 2015, kami tidak mengijinkan dilakukan di Wilayah Kabupaten Tolikara (Karubaga)
  2. Boleh merayakan hari raya di luar Kabupaten Tolikara (Wamena) atau Jayapura
  3. Dilarang kaum muslimat memakai Yilbab
Itulah petikan surat pemberitahuan yang dikeluarkan Badan Pekerja Wilayah Toli Gereja Injili Indonesia. Surat yang ditandatangani oleh Pdt. Nayus Wenda, S.Th. (ketua) dan Pdt. Marthen Jingga, S.Th, M.A itu tersebar di banyak sosial media hari Jum'at, (17/7).

Surat pemberitahun Badan Pekerja Wilayah Toli Gereja Injili Indonesia.
Meskipun perihal atau subjek surat berupa Pemberitahuan namun jika dilihat dari isinya ada tersurat larangan bagi umat Islam di Kabupaten tersebut. Gaya pemberian subjek dengan kata pemberitahuan hanyak taktik belaka agar terkesan lunak dan tidak radikal. Tetapi siapapun akan segera mengetahui bahwa tindakan pelarangan terhadap umat islam yang akan melakukan ajaran dan ibadahnya itu telah  melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat i dan 2, yang menjelaskan

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Dari dua pasal itu, khususnya ayat 2 dijelaskan disana bahwa setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah.

Sikap dan perbuatan yang dilakukan oleh pemuda kristen di Kabupaten Tolikara itu merupakan tindakan teroris yang tidak hanya melanggar UUD '45 tetapi juga telah menyakiti umat Islam tidak hanya di Kabupaten Tolikara tetapi telah menyakiti umat Islam di Indonesia dan dunia seluruhnya. Maka wajar saja kalau di sosial media banyak yang kemudian menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk menangani hal ini secara serius jika tidak ingin para aktivis Jihadis dari seluruh negeri bahkan seluruh dunia datang ke sana untuk menggelorakan jihad. Karena bagi umat islam berlaku hukum hutang harta dibayar harta, hutang darah dibalas darah.

Kalau selama ini banyak dari aktivis Islam yang ditangkap, dipenjarakan dengan penyiksaan yang di luar batas kemanusiaan padahal kesalahannnya belum terbukti, sekarang saatnya pemerintah dan pihak yang berwajib menunjukkan keadilannya dalam menangani kasus teroris. Janganlah kata teroris itu hanya disematkan kepada umat islam yang pada hakikatnya berkepribadian seperti tawon, sopan tak pernah melakukan perusakan dan selalu membawa kebaikan meski demikian si tawon akan segera berjuang mati-matian  membela harga diri dan kehormatannya jika ada yang mengganggu harga diri dan kehormatnnya tersebut. (alfi)



About Al Inshof

Al Inshof adalah blog yang memberikan kejernihan dalam menimbang hidup. Islam adalah agama tengah tengah. Tidak berlebih lebihan namun juga tidak menyepelekan.

0 Comments :

Posting Komentar