Setelah gelar perkara, kini Basuki Tjahaja Purnama, Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Keputusan ini disampaikan secara resmi oleh Bareskrim Polri di hadapan awak media pada Rabu (16/11/2016).
Selanjutnya akan diterbitkan surat penyelidikan dan diteruskan ke jaksa penuntut umum sebagaimana yang dijelaskan oleh Kabareskirim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di ruang rapat utama Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Sebelumnya telah terjadi perdebatan antarsaksi ahli, kebanyakan dari mereka menyetujui perkara ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
"Dicapai kesepakatan meski tidak bulat, didominasi yang menyatakan perkara ini akan dilanjutkan proses penyidikan," kata Ari Dono. (Ar)
0 Comments :
Posting Komentar