JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) mengaku akan kewalahan  jika anggarannya tidak ditambah. Sebab, sejak munculnya UU KY yang baru  yakni UU 18/2011, kebutuhan KY memang akan lebih meningkat. Maka,  anggaran Rp80 miliar dinilai kurang memadai.
”Dengan postur KY seperti sekarang, maka minimal ke depan anggarannya Rp150 miliar,” kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh di Gedung KY (21/11/2011).
Imam  mengatakan, tambahan anggaran sebesar Rp70 miliar tersebut akan  digunakan untuk pembentukan tim penghubung KY di daerah, kemudian  peningkatan kelembagaan KY yang lain.”Dengan postur KY seperti sekarang, maka minimal ke depan anggarannya Rp150 miliar,” kata Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh di Gedung KY (21/11/2011).
Ditambahkan Imam, peningkatan kelembagaan misalnya dengan adanya wakil sekjen KY. Menurutnya, dengan penambahan kewenangan KY, seorang sekjen dirasakan masih kurang. Selain itu, katanya, KY juga membutuhkan biro hukum. ”Saat ini kan tidak ada biro hukum di KY, nah karena kemungkinan adanya gugatan mengingat tugas KY, maka dibutuhkan biro hukum,” katanya.
Diketahui, sejak adanya UU KY yang baru, kewenangan KY bertambah. KY memunyai kewenangan melakukan penyadapan pada hakim melalui bantuan penegak hukum. KY juga punya kewenangan memanggil paksa saksi. KY juga bisa membuat penghubung di daerah dalam rangka pengawasan hakim.


0 Comments :
Posting Komentar