JAKARTA (voa-islam.com) – Pencekalan  Kejaksaan Agung RI terhadap sembilan buku Islam, termasuk buku Tafsir  Al-Qur'an, dinilai sebagai tindakan represif yang menghalangi  pencerdasan umat. Pemerintah dituding melakukan peperangan ilmiah  terhadap umat Islam.
Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung  RI mencekal 9 judul buku Islam yang dinilai beraliran keras dan  menyimpang dari ajaran agama Islam. 
Buku-buku tersebut dituding  menciptakan bentuk-bentuk pemikiran terorisme bagi pembacanya. Buntut  pencekalan tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun melakukan  inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko buku di Tanjungbalai Karimun,  Rabu (19/10/2011) sekitar pukul 14:30 WIB. Sidak yang dilakukan  tersebut terkait peredaran sembilan judul buku Islam yang dianggapnya  terlarang.Dalam buku yang dilengkapi dengan  biografi singkat Ustadz Abu ini, pembaca bisa menilai secara objektif,  bagaimana sebenarnya pemahaman Islam Abu Bakar Ba’asyir; apakah Abu  Bakar Ba’asyir mengajarkan kekerasan dan terorisme; apakah ia merestui  pemboman yang dilakukan di Indonesia?
Menanggapi pencekalan terhadap buku  dakwah yang ditulisnya, Ustadz Abu mengecam pemerintah sebagai penguasa  zalim yang memusuhi Islam. Karenanya, umat Islam harus melakukan  perlawanan terhadap kezaliman penguasa yang mencekal buku Islam itu.
“Itu harus dilawan! ini bukti bahwa  pemerintah Yudhoyono berpihak kepada musuh Islam untuk memerangi Islam.  Ini bukti bahwa pemerintah Yudhoyono di pihak kafir untuk memerangi  Islam,” tegasnya saat ditemui di sel Bareskrim Mabes Polri, Jum’at pagi  (28/10/2011).
Ustadz Abu mengkhawatirkan, jika  sekarang buku-buku seperti Tafsir Al-Qur’an dilarang, maka bisa jadi  suatu saat kitab suci Al-Qur’an pun akan dilarang. Untuk itu, ia  mengimbau para muballigh dan ulama agar berani melawan atas pelarangan  buku-buku tersebut.
“Kalau buku-buku itu dilarang, lama-lama  membaca Al-Qur’an pun dilarang. Jadi muballigh-muballigh dan ulama  harus berani melawan mengenai pelarangan buku itu. Itu satu bukti  konkret bahwa thaghut Yudhoyono mempunyai niat untuk memerangi Islam,  membantu orang-orang kafir, orang-orang Amerika,”  tutupnya.
Senada itu, Direktur JAT Media Center  (JMC) Ustadz Son Hadi mempertanyakan atas dasar apa pencekalan buku-buku  tersebut. Pencekalan ini akan sangat berbahaya jika terus berlangsung.
“Apa dasar pencekalan itu? kan sudah tidak zamannya lagi cekal-mencekal.  Mestinya  kalau ada yang salah dari buku itu dibedah, diurai, apa sebenarnya yang  menjadi masalah. Ini menunjukkan bahwa tindakan represif intelektual  sudah dimulai, dan kalau ini dimulai makan akan menjadi sesuatu yang  sangat berbahaya. Kalau sampai pemikiran-pemikiran ini dibatasi lantas  pencerdasan apa yang akan diberikan kepada umat,” jelasnya kepada  voa-islam.com, Jum’at (28/10/2011).
Mestinya  kalau ada yang salah dari buku itu dibedah, diurai, apa sebenarnya yang  menjadi masalah. Ini menunjukkan bahwa tindakan represif intelektual  sudah dimulai, dan kalau ini dimulai makan akan menjadi sesuatu yang  sangat berbahaya. Kalau sampai pemikiran-pemikiran ini dibatasi lantas  pencerdasan apa yang akan diberikan kepada umat,” jelasnya kepada  voa-islam.com, Jum’at (28/10/2011).
Menurut Son Hadi, jika pencekalan ini  merupakan bagian dari pelaksanaan UU Intelijen yang baru saja disahkan,  maka negeri ini berada dalam bahaya. Karena pencekalan terhadap upaya  pencerdasan umat berarti pembodohan suatu bangsa. “Buku itu merupakan  sarana pencerdasan. Apakah ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang  Intelijen? Kalau memang benar, betapa berbahaya negeri ini ketika  karya-karya intelektual, pokok-pokok pemikiran yang berkenaan dengan  khazanah keislaman itu dibatasi,” ujarnya.
Son Hadi menuding, tindakan pemerintah  yang represif terhadap buku-buku ilmiah, sebagai kekejaman yang lebih  berbahaya daripada rezim represif Orde Baru. “Nantinya akan terjadi  suatu pembodohan yang luar biasa, dan inilah rezim yang amat sangat  represif. Ini membahayakan karya-karya intelektual yang lebih kejam  daripada orde Baru!” imbuh Son Hadi. [taz/ahmed widad]


0 Comments :
Posting Komentar