Mengenal Muhammad bin Sirin
Diriwayatkan oleh Ibnu Saad dalam Thabaqat-nya bahwa Muhammad bin Sirin adalah seorang yang sibuk setiap harinya (Ibnu Saad: ath-Thabaqat al-Kubra, 7/149). Beliau adalah seorang yang sering was-was. Sampai-sampai kalau berwudhu, ia mencuci kakinya hingga betis (Adz-Dzahabi: Siyar A’lam an-Nubala, 4/618).
Di zaman dulu, orang-orang membuat stempel (bisa mewakili tanda tangan) dengan cincin yang mereka pakai. Karena itu, cincinnya biasanya diberi nama. Muhammad bin Sirin pun demikian. Ia menamai cincinnya dengan kun-yahnya Abu Bakr. Dan ia kenakan cincin itu di tangan kirinya (Adz-Dzahabi: Siyar A’lam an-Nubala, 4/618). Ia juga terbiasa menggunakan syal. Di musim dingin ia memaki jubah putih, imamah putih, dan pakaian dari kulit hewan (Ibnu Saad: ath-Thabaqat al-Kubra, 7/153). Sulaiman bin al-Mughirah mengatakan, “Aku melihat Ibnu Sirin mengenakan pakaian tebal, syal, dan imamah (Ibnu Saad: ath-Thabaqat al-Kubra, 7/153).
Kehati-hatian Dalam Mencari Rezeki
Dari as-Sirri bin Yahya, ia berkata, “Muhammad bin Sirin pernah meninggalkan nilai keuntungan 40.000 dalam suatu permasalahan yang masih diperselisihkan oleh seorang ulama.” (Ismail al-Ashbahani: Siyar Salaf ash-Shalih. Tahqiq Dr. Karom bin Hilmi. Cet. Dar ar-Rayah li an-Nasyr wa at-Tauzi, Riyadh. Hal: 920).
Terkadang ada suatu permasalahan yang diperselisihkan hukum fikihnya. Apakah ini mubah atau makruh. Kasus lainnya, ini makruh atau haram. Dalam kasus Muhammad bin Sirin, banyak ulama menyebutkan keuntungan dari usaha yang ia lakukan adalah sah. Namun ada minoritas ulama yang menyebutkan cara memperoleh keuntungan tersebut adalah cara yang tidak sah. Artinya, keabsahannya diperselisihkan. Walaupun dominannya menyatakan sah. Tapi untuk kehati-hatian Muhammad bin Sirin lebih memilih meninggalkannya.
Bersambung ke bagian 3
0 Comments :
Posting Komentar