Dalam kelanjutan hadits yang pertama Rasulullah memberikan contoh tentang hijrah. Hijrah adalah perpindahan seseorang dari wilayah orang kafir ke wilayah orang islam. Dalam hadits pertama itu Rasulullah mencontohkan niat hijrah seseorang yang berbeda beda.
Yang pertamna orang yang Hijrah dengan niat semata mata karena Allah dan Rasu;lNya, maka dia akan mendapatkan kebaikan dan memperoleh tujuannya.
Yang kedua orang yang Hijrah karena dunia yang ingin didapatkannya. Misalnya karena dia tahu di suatu wilayah dia tahu sangat cocok untuk perdagangannya kemudian dia ke sana maka hijrahnya karena tujuan dunia semata
Yang ketiga orang yang Hijrah karena wanita yang ingin dinikahinya. Ini terjadi misalnya ada seoarang yang ingin menikahi seorang wanita, tetapi wanita itu hanya mau dinikahi di daerahnya saja, maka hijrah laki laki tersebut karena wanita yang ingin dinikahinya.
Orang yang hijrah dengan niatan dunia atau wanita yang ingin dinikahinya adalah hijrah dengan niatan yang rendah dan hina.
Macam MacamHijrah
Hijrah dari satu tempat ke tempat yang lain
Misalnya hijrah seseornag dari daerah yang penuh dengan perbuatan maksiat ke daerah yang masyarakatnya penuh dengan kebaikan dan ibadah. Hijrah dari dareah kafir ke daerah islam. Hijrah dari daerah dimana dia tidak bisa menampakkan keislamannya dan beribadah dengan baik ke daerah yang dia bebas menjalankan keislamannya adalah hijrah yang wajib dilakukan seseorang. Tetapi meskipun dia tinggal bukan di negara islam tetapi dia masih mempunyai kebebasan melakasanakan islamnya, maka hijrah hukumnya sunnah bagi dia.
Sehingga orang yang tidak boleh berdomisili di daerah yang dia itu tidak bisa melaksanakan keislamannya. Dia harus hijrah ke negara lain.
Demikian juga, orang yang sudah berdomisili di negara islam dimana dia bisa melaksanakan agamanya dengan bebas maka dia dilarang pergi ke negara yang kafir karena dikhawatirkan ada bahaya yang akan mengancam diinnya. Selain itu hanya akan menghambur hamburkan uang.
Seorang muslim diperbolehkan bepergian ke negara kafir dengan syarat:
Pertama, dia mempunyai ilmu yang bisa digunakan untuk menolak perkara perkara yang subhat.
Kedua, mempunyai agama yang kuat sehingga dia bisa memproteksi dirinya dari gejolak syahwat.
Ketiga, karena ada kepentingan yang mendesak.
Bersambung ke bagian 3
0 Comments :
Posting Komentar