JOMBANG (voa-islam.com) – Bertepatan dengan Hari Pahlawan, Gereja Kristen menyematkan gelar Pahlawan Pluralisme kepada mendiang KH Abdurrahman Wahid alis Gus Dur.
Penobatan  gelar Pahlawan Pluralisme terhadap bekas Presiden RI yang lengser  karena tersandung kasus Buloggate tersebut, dimotori oleh Badan  Kerjasama Gereja-Gereja (BKG) dengan dmenggandeng puluhan kelompok  lintas agama  Jombang.
Menurut  Ketua Badan Kerjasama gereja-Gereja (BKG) Jombang, Pendeta Edi  Kusmayadi, penetapan ini sebagai bentuk protes atas keputusan pemerintah  terkait penolakan gelar pahlawan untuk Gus Dur. “Kami menyayangkan  kalau Gus Dur tidak jadi dinobatkan sebagai pahlawan nasional karena  dengan adanya Gus Dur menjadi presiden RI yang sekaligus hanya dua tahun  itu membawa pengaruh yang luar biasa,” jelasnya, Kamis (10/11/2011).  “Statemennya Gus Dur tadi yang saya katakan bahwa biarlah negara kita  ini seperti taman yang beraneka macam bunga, tidak hanya satu macam  bunga, itulah yang terkesan,” tegasnya.
 Pendeta  Edi Kusmayadi menambahkan, Gus Dur sangat layak dinobatkan sebagai  pahlawan karena jasanya yang yang sangat besar terhadap negara, antara  lain kegigihan yang luar biasa dalam membela kelompok minoritas,  khususnya umat kristiani. “Gus Dur layak menjadi pahlawan karena  memiliki jasa yang sangat besar terhadap negara. Seperti memberi ruang  gerak sejumlah kelompok minoritas yang sebelumnya sangat dibatasi,”  ujarnya.
 Penganugerahan  gelar Pahlawan Pluralisme yang dimotori oleh Badan Kerjasama  gereja-Gereja (BKG) Jombang tersebut dilakukan tepat pada Hari Pahlawan  tanggal 10 November 2011, disaksikan oleh puluhan aktivis lintas agama  dan sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Jombang.
 Pluralisme adalah Faham Agama Haram!!
Enam  tahun silam, Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan Fatwa nomor:  7/MUNAS VII/MUI/II/2005 tentang Pluralisme, Liberalisme dan Sekularisme  Agama dalam Pandangan Islam.
 Dalam  fatwa yang ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Jumadil Akhir 1426 H (29  Juli 2005 M) tersebut, MUI menfatwakan Pluralisme sbb:
 Pertama,  Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama  adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh  sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya  agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme  juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan  berdampingan di surga.
 Kedua,  Ketentuan Hukum. Pluralisme, Sekualarisme dan Liberalisme agama adalah  paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam. Umat Islam haram  mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama. Dalam  masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam  arti haram mencampuradukan aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah  dan ibadah pemeluk agama lain.
 Dalam  fatwa haramnya pluralisme tersebut, MUI mendasarkan hujjahnya terhadap  beberapa ayat Al-Qur’an, antara lain: surat Ali Imaran 19, 85,  Al-Kafirun 6, Al-Azhab 36, Al-Mumtahinah 8-9, Al-Qashash 77, Al-An’am  116, dan Al-Mu’minun 71).
 Fatwa  MUI jelas menyatakan Pluralisme sebagai faham haram, lantas Gus Dur  dinobatkan Gereja sebagai Pahlawan Pluralisme. Secara tidak langung,  apakah penobatan ini menempatkan mendiang Gus Dur sebagai Pahlawan faham haram? Wallahu a’lam. [taz/dari berbagai sumber]


0 Comments :
Posting Komentar