Apabila hari Iedul Fithri atau Iedul Adhha bertepatan dengan hari Jumat, apakah kaum muslimin tetap wajib menunaikan Shalat Jumat, atau sudah cukup dengan malaksanakan shalat Ied? Para ulama dalam berbeda pendapat dalam masalah ini sebagai berikut:
- Pertama, orang yang sudah shalat ied tidak wajib baginya menunaikan shalat jumat, dengan kata lain ada rukhshah (keringanan) untuk tidak melaksanakan shalat jumat. Sebagai gantinya ia wajib mengerjakan shalat zhuhur. Kecuali imam, ia tetap wajib shalat jumat untuk memimpin orang yang hendak shalat jumat. Ini adalah pendapat yang masyhur dari kalangan madzhab Hambali.
Majduddien Ibnu Taimiyah berkata, “Apabila hari ied bertepatan dengan hari jumat, maka gugurlah kewajiban untuk shalat jumat bagi orang yang menghadiri shalat ied. Kecuali Imam. Namun tetap menghadirinya (shalat jumat) lebih utama. Demikian pula kewajiban shalat Ied gugur apabila shalat jumat dikerjakan lebih dahulu.” (AlMuharrar: 1/159)
Abu Hubairah berkata, “Para ulama berbeda pendapat apabila hari ied bertepatan dengan hari jumat; Abu Hanifah, Malik dan Syafi’I berpendapat bahwa menghadiri shalat ied tidak mengugurkan kewajiban menghadiri shalat jumat. Demikian sebaliknya, menghadiri shalat jumat tidak mengugurkan syariat menghadiri shalat ied. Sedangkan Ahmad mengatakan, “Melakukan kedua-duanya adalah keutamaan, namun juka sudah menghadiri shalat ied, maka gugurlah kewajiban shalat jumat.” (Al-Ifshah: 1/174)
Pendapat ini pula yang dipegangi oleh para ulama Hambali yang lainnya seperti Ibnu Qudamah, Ibnu Muflih Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim dan lainnya. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Imam Asy-Syaukani (lihat Nailul Authar: 3/320).
Ibnu Taimiyah berkata, “Inilah riwayat yang masyhur dari para shahabat Rasulullah seperti Umar, Utsman, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair dan lainnya, dan tidak diketahui adalah perbedaan pendapat dikalangan para shahabat mengenai hal itu. (Majmu’ Fatawa: 24/210)
Para ulama yang berpendapat demikian berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata,
Para ulama yang berpendapat demikian berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata,
شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ
“Aku menyaksikan Muawiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah n dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Ied kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau bersabda, “Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jumat), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim)Juga hadits Abu Hurairah a dari Rasulullah n bahwa beliau bersabda,
قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ. قَالَ عُمَرُ عَنْ شُعْبَةَ.
“Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jumat. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id)” Umar berkata, “Dari Syu’bah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dan Al-Hakim)Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa ada rukhshah (keringanan) untuk tidak Shalat Jumat bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Ied pada hari tersebut tanpa kecuali.
Dalil lainnya adalah hadits Ibnu Zubair a Atha’ ia berkata, “Ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jumat Ibnu Az-Zubair pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jumat Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Ketika itu Ibnu Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu Abbas tiba, kami pun menceritakan perbuatan Ibnu Az Zubair itu kepada Ibnu Abbas. Maka Ibnu Abbas pun mengatakan, “Apa yang dia lakukan sesuai dengan sunnah.” (HR. An-Nasai)
Adapun pengecualian bagi imam, karena sabda Nabi n dalam hadits tersebut, “Adapun kami akan menggabungkan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir ,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي الْجُمُعَةِ بِسَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَ هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ وَرُبَّمَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فَيَقْرَأُ بِهِمَا فِيهِمَا جَمِيعًا
“Bahwa dahulu Rasulullah n membaca surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah dalam shalat Jumat dan shalat ‘Ied. Terkadang dua ‘Ied tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (Id dan Jum’at)” (HR. Muslim, no. 1458)Dan bagi mereka yang tidak menghadiri shalat Jumat, tetap wajib untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.
- Pendapat kedua, Shalat jumat tetap wajib dilaksanakan baik bagi imam maupun kaum muslimin secara umum, kecuali orang yang memiliki udzur, hal ini berdasarkan keumuman perintah untuk melaksanakan shalat jumat. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan ulama Zhahiriyah seperti Ibnu Hazm.
- Pendapat ketiga, yaitu pendapat jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, bahwa shalat jumat tetap wajib dikerjakan oleh kaum muslimin yang tinggal di desa atau kota, meskipun mereka sudah mengerjakan shalat ied. Adapun rukhshah (keringanan) untuk tidak shalat jumat hanya berlaku bagi penduduk yang berada di daerah pedalaman, atau yang tinggal jauh dari masjid jami’ sehingga mereka mengalami kesulitan untuk mendatangi shalat Jumat.
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik,
“Ibnu Ubaid maula Bani Azhar berkata, “Saya menyaksikan Ied bersama Umar. Setelah usai shalat beliau berkhutbah, beliau berkata, “Ingatlah, dua hari adalah hari dimana kalian dilarang melaksanakan shiyam; yakni hari dimana kalian berbuka setelah kalian shiyam, sedangkan hari keduanya adalah hari dimana kalian memakan daging hewan sembelihan kalian. Aku juga ikut shalat Ied bersama Utsman bin Affan, beliau shalat, kemudian berkhutbah, lalu beliau berkata, “Pada hari ini telah bertemu dua Ied, siapa saja dari kaum badui yang hendak menunggu shalat jumat, silahkan ia menunggu, namun siapa saja yang mau pulang maka aku telah mengizinkannya.” (HR. Malik, no. 431)2. Adapun hadits Zaid bin Arqam yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai dan Ibnu Majah di dalamnya terdapat Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami, ia adalah perawi yang majhul. Sebagaimana dinyatakan oleh Ali Al-Madini, Adz-Dzahabi, Ibnul Mundzir, Ibnu Al-Qatthan, dan Ibnu Hajar.
3. Sedangkan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah dan lainnya, di dalam sanadnya terdapat Baqiyah bin Al-Walid, ia adalah seorang perawi yang banyak melakukan tadlis. Dan Abu Dawud pun mengisyaratkan bahwa hadits ini dalam lafal yang lain diriwayatkan oleh Baqiyyah dari Syu’bah dengan ungkapan ‘an’anah dari Ibnu Abdil Barr berkata, “Sejauh yang saya ketahui, tidak seorangpun perawi tsiqat yang meriwayatkan hadits ini dari Syu’bah. Yang meriwayatkannya dari Syu’bah hanya Baqiyyah bin Al-Walid. Sedangkan riwayat Baqiyyah dari Syu’bah tidak dianggap, riwayat Baqiyyah dari penduduk negerinya dipersoalan, dan mayoritas ulama melemahkan riwayat Baqiyyah dari penduduk Syam dan lainnya, Baqiyyah memiliki beberapa riwayat munkar, dia perawi yang dhaif, dan tidak dipakai sebagai hujjah.” (At-Tamhid: 10/239)
4. Adapun hadits Ibnu Zubair, sebagian ulama menyatakan bahwa riwayat tersebut mudhtharib sanad maupun matannya.
5. Seumpama hadits Muawiyah dan Abu Hurairah di atas dianggap shahih, maka dilalahnya masih bersifat muthlaq dan umum, sehingga masih mengandung ihtimalat. Sedangkan dalil yang masih bersifat muthlaq dan umum bisa saja bermakna khusus. Dan demikianlah yang difahami oleh Imam Asy-Syafi’I dan jumhur, bahwa rukhshah untuk tidak ikut shalat Jumat dalam hadits di diperuntukkan khusus para penduduk yang tinggal di pedalaman, yang mana rumah-rumah mereka jauh dari masjid jami’.
6. Dalam hadits di atas Rasulullah bersabda, “Wa innaa mujammi’un’ adapun kami tetap akan melaksanakan dua ‘Ied. Demikian pula hadits riwayat Muslim bahwa Rasulullah dan para shahabat tetap melaksanakan shalat Jumat. Sehingga dengan demikian tepatlah jika disimpulkan bahwa rukhshah itu bersifat khusus untuk orang-orang yang tinggal jauh dari masjid jami’.
7. Alasan ini juga diperkuat dengan kenyataan bahwa dahulu pada zaman Rasulullah n dan Khulafaur Rasyidun tidak ada masjid jami’ di Madinah selain masjid Nabawi, sehingga kaum muslimin yang tinggal jauh dari Madinah harus menempuh perjalanan berjam-jam untuk shalat jumat. Demikian pula tidak ada tempat pelaksanaan shalat Ied kecuali disebuah mushalla (tanah lapang) di arah tenggara Masjid Nabawi. Maka ketika hari ied yang juga mengumpulkan kaum muslimin dari berbagai penjuru bertepatan dengan hari jumat, mereka diberi keringanan untuk langsung pulang ke kampung mereka masing-masing dan tidak perlu lagi kembali ke Madinah untuk shalat jumat karena hal itu akan menyulitkan mereka. Demikian penjelasan Syakh Al-Jibrin dalam risalahnya ‘Ar-Ra’yu As-Sadid fiema idza Wafaqa Yaumul Jumu’ah Al-‘Ied’ juga Syaikh Musthafa bin Al-Adawi dalam salah satu ceramahnya.
8. Dalil-dalil tentang wajibnya shalat jumat adalah muhkam, dan merupakan sesuatu yang disepakati oleh seluruh kaum muslimin. Sedangkan shalat Ied adalah sunnah muakkadah, dan amalan sunnah tidak bisa menggantikan amalan wajib. (Lihat Al-Inayah Syarhul Hidayah: 2/418)
Kesimpulan:
Dari ketiga penjelasan di atas jelaslah bahwa para ulama sepakat tentang wajibnya shalat Jumat (yang bertepatan dengan hari ied) bagi mereka yang tidak ikut shalat ied dan imam. Namun para ulama berselisih pendapat mengenai hukum shalat jumat bagi mereka yang sudah ikut shalat ied; madzhab hambali berpendapat shalat jumat tidak wajib bagi orang yang sudah ikut shalat ied, baik ia adalah penduduk desa, kota yang dekat dengan masjid jami’, maupun penduduk pedalaman yang jauh dari masjid jami’. Kewajiban mereka mereka adalah menggantinya dengan shalat Zhuhur. Zhahiriyah dan Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang sudah shalat ied tetap wajib menunaikan shalat jumat. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa shalat jumat tetap wajib bagi penduduk desa, kota yang tidak mengalami kesulitan perjalanan menuju masjid jami’. Dan keringanan itu berlaku hanya untuk penduduk pedalaman yang tinggal jauh dari masjid jami’.
Keluar dari perselisihan lebih utama, sebab dalil yang dijadikan landasan oleh pendapat pertama tidak lepas dari perselisihan dan perbincangan para ulama tentang keabsahannya. Kedua, karena pada mulanya semua sepakat bahwa shalat jumat adalah wajib maka kembali kepada titik kesepakatan dan dalil yang muhkam lebih utama. Wallahua’lam.
0 Comments :
Posting Komentar