Sholat Iedul Adha: Bagaimana Fikihnya?

Dalam Islam ada tiga hari raya, yakni Idul fitri pada tanggal satu Syawal setiap tahun, Idul Adha pada tanggal sepuluh Dzulhijjah setiap tahun, Ied setiap pekan pada hari jumat.

Shalat idul fitri dilakukan setelah selesai puasa bulan ramadhan, shalat idul adha dilakukan selesai haji dan sepuluh hari bulan Dzulhijjah, keduanya termasuk kebaikan Islam, umat Islam menunaikannya setelah melakukan dua ibadah yang agung sebagai syukur kepada Allah. Shalat dua hari raya hukumnya sunnah muakkadah atas setiap muslim dan muslimah.

Waktu Shalat Ied

Mulai matahari meninggi setinggi tombak hingga tergelincir. Jika tidak diketahui tibanya waktu kecuali setelah tergelincir matahari, maka shalat dilakukan keesokan harinya, pada waktunya, dan tidak menyembelih hewan kurban kecuali setelah selesai shalat ied.

Amalan Sunnah untuk Shalat Ied

Orang yang pergi shalat ied disunnahkan membersihkan diri (mandi, melakukan lima fitrah), memakai pakaian yang paling baik, menampakkan kegembiraan dan suka cita, memakai minyak wangi, kecuali wanita tidak boleh menampakkan perhiasannya dan tidak boleh memakai minyak wangi, pergi shalat bersama rombongan kaum muslimin, termasuk wanita yang sedang haid, mereka tetap disyariatkan untuk berangkat ke tanah lapang untuk mendengarkan khutbah tanpa ikut shalat.

Makmum disunnahkan berangkat lebih pagi dengan berjalan kaki (jika bisa), sambil mengumandangkan takbir. Adapun bagi imam dianjurkan mendatangi tempat shalat Ied agak akhir menjelang tiba waktu shalat. Disunnahkan juga berangkat melalui satu jalan dan kembali melalui jalan lain untuk menampakkan syiar Islam, dan mengikuti sunnah nabi.

Disunnahkan pula untuk tidak makan sebelum berangkat shalat, hingga ia menyembelih hewan kurbannya lalu memakannya (jika berkurban).

Tempat Shalat Ied

Shalat Ied dilakukan di tanah lapang, jika sudah sampai ke tempat shalat, hendaknya langsung duduk dan tidak melakukan shalat dua rakaat, karena tidak ada shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Ied. Kemudian langsung duduk berdzikir kepada Allah, atau mengumandangkan takbir. Shalat Ied tidak dilakukan di masjid, kecuali jika ada halangan seperti hujan dan sebagainya.

Sifat Shalat Ied

Jika waktu shalat sudah tiba, maka imam maju dan memimpin shalat dua rakaat tanpa adzan dan iqamat. Pada rakaat pertama disunnahkan bertakbir tujuh kali, (atau sembilan kali menurut pendapat yang lain) dengan takbiratul ihram, dan pada rakaat kedua lima kali takbir.

Pada rakaat pertama setelah membaca Al-Fatihah disunnahkan membaca surat Al-A'la dengan suara jahr (keras), kemudian membaca surat Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua. Atau pada rakaat pertama membaca surat Qaaf, dan pada rakaat kedua membaca surat Al-Qamar.

Setelah usai shalat, imam berkhutbah satu kali saja dengan menghadap kepada para jamaah. Dalam khutbah hendaknya imam memulai khutbah dengan memuji Allah, bersyukur kepadaNya, menyanjungNya, mengingatkan para jamaah wajibnya mengamalkan syariat Allah, memotivasi mereka untuk bersedekah, menganjurkan untuk berkurban dan menjelaskan hukum-hukumnya. Hendaknya pula khatib menyampaikan pesan-pesan khusus kepada kaum muslimah.

Apabila imam lupa salah satu takbir (tambahan) dan sudah mulai membaca surat maka gugurlah kewajiban membaca takbir tambahan; karena takbir tambahan hukumnya sunnah dan telah lewat waktuya.

Orang yang masih mendapatkan shalat bersama imam (masbuq), maka ia tetap bisa mengikuti imam, lalu menyempurnakan shalatnya. Akan tetapi jika ia ketinggalan (imam sudah salam) maka ia tidak perlu mengqadha'nya.

Jika Imam telah selesai shalat, dianjurkan untuk mendengarkan khutbah, akan tetapi jika ada yang meninggalkan tempat shalat karena suatu keperluan, hal itu juga diperbolehkan.

Selanjutnya baca: Hukum Takbir pada Hari Iedul Adha

About Al Inshof

Al Inshof adalah blog yang memberikan kejernihan dalam menimbang hidup. Islam adalah agama tengah tengah. Tidak berlebih lebihan namun juga tidak menyepelekan.

0 Comments :

Posting Komentar