Perda Aneh, Nama Anak Harus Khas Daerah

Hidayatullah.com—Jika disepakati, ini boleh jadi salah satu peraturan paling aneh di dunia. Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melalui Komisi D DPRD Surabaya bakal mengusulkan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pengaturan Pemberian Nama Anak. Rencana pembuatan perda yang cukup nyeleneh atau kontroversial ini sedang digagas Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tersebut.

“Selama ini pemberian nama bayi atau anak merupakan kewenangan penuh yang dimiliki masing-masing orangtua. Namun dengan adanya raperda ini, pemkot dan dewan berhak cawe-cawe dalam memberikan nama anak,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Baktiono, seperti dikutip surabayapost edisi online, Jumat, (28/10/2011).
Menurut anggota partai PDIP ini, perda ini rencananya akan dimasukkan sebagai raperda inisiatif anggota DPRD. Artinya, usulan raperda diusulkan DPRD dengan hak legislasi yang dimilikinya.
“Kami punya angan-angan seperti itu dan kami sedang mematangkan untuk mengusulkan raperda inisitif tentang nama anak ini,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, komisinya sudah mengesahkan dua raperda tentang nama, yakni raperda nama jalan dan nama rumah sakit Bhakti Dharma Husada (BDH).
Namun khusus nama anak ini pihaknya tidak mau disebut sebagai guyonan (gurauan, red). Menurut dia, raperda ini dinipai penting bagi Surabaya sebagai ‘tetenger’ (tanda) bagi setiap anak yang asli kelahiran Kota Pahlawan ini.
Nantinya, lanjut dia, setiap anak asli Surabaya penting memiliki nama yang menjadi ciri khas Surabaya. Hal ini sebagai pengenal bahwa anak tersebut memang asli lahir di ibu kota Jawa Timur ini.
“Dengan adanya tetenger itu nantinya, di manapun anak ini itu berada tinggal melihat namanya akan langsung diketahui bahwa dia adalah anak Surabaya,” jabar Baktiono.
“Kami akan cari dulu konsepnya. Nantinya nama-nama itu akan dibagi per dapil (daerah pemilihan) atau per kecamatan,” jawab dia.
Dengan cara itu, tambah Baktiono, akan langsung diketahui dari kecamatan mana ia berasal. Bahkan, kalau perlu tetenger itu bisa diketahui dari kelurahan mana anak itu lahir.
Namun Eddie Budi Prabowo, Wakil Ketua Komisi D menimpali konsep raperda inisiatif tentang nama anak ini bukan hal aneh. Ia membantah jika dengan raperda ini pemkot-DPRD akan cawe-cawe dalam memberikan nama anak.
Eddie menegaskan, kewenangan memberikan nama tetap menjadi hak prerogatif orangtua masing-masing.
Masalahnya, bagaimana jika anak itu lahir di sebuah kecamatan yang dikenal sebagai tempat maksiat atau bekas lokasi pelacuran? Apakah para orangtua berani menempelkan lokasi itu di belakang nama anaknya?
Bagaimanapun, nama adalah hiasan, tumpuan dan sekaligus syi’ar yang dengannya kela ia dipangggil ketika di dunia maupun ketika akhirat.
Diriwayatkan Abu Dawud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pakailah nama para nabi, nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman, yang paling benar adalah nama Harits dan Hammam dan yang paling jelek nama Harb dan Murrah.” *

About Al Inshof

Al Inshof adalah blog yang memberikan kejernihan dalam menimbang hidup. Islam adalah agama tengah tengah. Tidak berlebih lebihan namun juga tidak menyepelekan.

0 Comments :

Posting Komentar